Azyumardi Azra Sebut Keputusan Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Mengecewakan Publik
Cendikiawan Muslim Azyumardi Azra(Fabian Januarius Kuwado) Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, keputusan pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengecewakan publik. Sebab, menurut dia, tidak jelas tolok ukur yang digunakan hingga akhirnya 51 pegawai tersebut tidak lolos dan diberhentikan. "Keputusan KPK yang disampaikan Komisioner KPK Alexander Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK," kata Azyumardi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021). "Apa alasan atau ukuranya? Di lain pihak kenapa 51 pegawai disebut 'merah' atau 'tidak lagi bisa dibina' atau diberhentikan," lanjut dia. Azyumardi mengatakan bisa saja indikator pemecatan para pegawai itu berdasarkan tiga aspek yakni aspek pribadi, pengaruh, d...